Diduga Mucikari, Pemilik Cafe di Pujut Lombok Tengah Diamankan Polisi

    Diduga Mucikari, Pemilik Cafe di Pujut Lombok Tengah Diamankan Polisi

    Lombok Tengah NTB  - Tim Puma Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah mengamankan seorang perempuan selaku pemilik Cafe remang-remang yang diduga sebagai mucikari di Kecamatan Pujut. 

    Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redo Rizki Pratama, STK, mengatakan mucikari yang diamankan tersebut berinisial S, pemilik salah satu cafe di Kecamatan Pujut Lombok Tengah. 

    "Kita melakukan penggerebakan pada hari Jumat, (1/4) sekitar pukul 20.00 wita di salah satu cafe di Kecamatan Pujut, " kata Kasat Reskrim

    IPTU Redo menjelaskan, penggerebakan itu dilakukan setelah tim Puma Polres Lombok Tengah menerima informasi dari masyarakat soal dugaan prostitusi di sebuah cafe remang-remang di Kawasan Pujut. 

    Ia menuturkan modus penawaran prostitusi di kafe tersebut awalnya si S (pemilik kafe) selaku mucikari menawarkan kepada pengunjung terkait layanan 'plus-plus' dari karyawan kafe. 

    "Setelah mendapat kesepakatan harga yang disetujui bersama antara mucikari, karyawan dan pengunjung maka layanan prostitusi tersebut bisa dinikmati, " ujarnya. 

    Kasat Reskrim menambahkan, dari pengakuan terduga, dia menawarkan tarif kepada pengunjung sebesar Rp.500.000. - dan terduga pelaku juga menyiapkan kamar untuk digunakan sebagai tempat persetubuhan layaknya suami istri dengan tarif kamar Rp 50.000.(Adbravo)

    Lombok tengah
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Jaga Kamtibmas Bulan Ramadhan Polsek Kawasan...

    Artikel Berikutnya

    Wujud Kepedulian, Kapolsek Pujut Jalin Silaturrahmi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Ikuti Kami